KPK Sambut Positif Putusan Bupati Kutai Kartanegara
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari (RIW). Ini ihwal Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Saya pikir dia juga mengakui dengan baik kemudian sudah optimum semua," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (8/7/2018).
Saut mengapresiasi putusan itu. Sebab, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Rita selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.
Menurutnya, pencabutan hak politik itu menjadi bukti bahwa peradilan juga sejalan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Berarti semangatnya spiritnya sama dengan semangat PKPU," ujarnya.
Lebih jauh, Saut menegaskan bahwa semua kasus yang melibatkan Rita akan dituntaskan, termasuk tindak pidana pencucian uang masih terus dilanjutkan KPK. "Iya masih jalan masih proses," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Ia juga didenda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Bersama Rita, komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khairudin selaku penyuap juga divonis 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu saja, keduanya juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak menyelesaikan masa tahanan.
"Mengadili terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I 10 tahun penjara dan denda 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II dengan 8 tahun penjara denda 300 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim Sugianto saat membaca putusan di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
