KPK Periksa Dua Saksi terkait Kasus Suap Bupati Lampung Selatan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pihak swasta yakni Hasan Lison dan Amdani Sanusi dipanggil terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa dua orang itu diperiksa untuk penyidikan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka ZH (Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Belum diketahui pasti apa peran dari kedua orang itu hingga penyidik memintanya menjadi saksi. Namun Febri mengatakan keduanya diduga mengetahui ihwal suap yang menjerat adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab LampungSelatan. Keempatnya yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi LampungAgus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar.
Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
