KPK: Parpol Bisa Terjerat Pidana Pencucian Uang
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyampaikan partai politik bisa dijerat pidana pencucian uang apabila terbukti menikmati aliran dana korupsi dari para kadernya.
Menurutnya, ini perlu ditekankan, karena akhir-akhir ini terungkap adanya aliran dana yang mengalir untuk digunakan kegiatan partai politik.
"Menurut saya bisa (dijerat dengan TPPU)," kata Saut dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Kendati begitu belakangan memang persoalan partai politik adalah sebuah korporasi masih diperdebatkan.
Saut menilai, sebenarnya partai politik masih masuk kategori korporasi sehingga bisa ditindak pidana korupsi termasuk pidana pencucian uang.
"Perdebatan tentang perbedaan atau persamaan parpol dengan Perusahaan atau organisasi sehingga bisa dikenakan pidana korporasi atau tidak itu menarik untuk dibahas lebih dahulu. Namun kalau saya mengatakan by definition perusahaan atau parpol itu organisasi yang memiliki visi dan misi," katanya.
Oleh sebab itu, Saut memandang KPK tinggal mencari bukti mengenai keterlibatan partai-partai itu dalam perkara korupsi.
"Jadi bisa dikenakan pidana korporasi. Tinggal sejauh apa KPK Bisa membuktikan mereka bisa dipidana karena bukti yang cukup," tegasnya.
Seperti diketahui, belakangan ini beberapa partai ikut terseret dalam perkara korupsi individual.
Misalnya, dalam sidang perkara suap kepada mantan Wali Kota Kendari yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun dan anaknya yang juga Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra di mana terungkap adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar ke DPP PDIP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
