KPK Lelang Kiswah Rp22,5 Juta, Tertarik? Begini Caranya

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

10 Juli 2018 19:25 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — KPK akan melelang satu lembar kain kiswah (penutup kaabah) yang dirampas dari mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dengan nilai jual Rp22,5 juta.

KPK menjelaskan kain kiswah (penutup kaabah) berwarna hitam berukuran 80x59 centimeter bertuliskan lafaz atau kaligrafi arab berwarna kuning emas dengan kain pelapis belakang berwarna hijau yang dijual dengan harga permulaan Rp22,5 juta. Masyarakat yang berminat membeli kain itu harus menyetorkan uang jaminan senilai Rp6 juta.

Kain kiswah itu diperoleh Suryadharma Ali dari pengusaha Arab Saudi Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief sebagai imbalan karena Suryadharma menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyedia perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal.

Selain kain kiswah, barang-barang yang akan dilelang oleh KPK pada 25 Juli 2018 di kantor KPK Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada K4 Lantai 3 itu terdiri dari lima kategori: rumah, tanah, mobil, kain kiswah, perhiasan, dan telepon selular.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Sedangkan informasi dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Andry Prihandono, Leo Sukoto Manalu dan Hendra Apriansyah di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 34835229.

Peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan diwajibkan melakukan registrasi pada 25 Juli 2018 mulai pukul 10.00-11.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya