KPK: Laporan Harta Kekayaan Sandiaga Uno Lengkap

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

14 Agustus 2018 19:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Sandiaga Uno didampingi Sudirman Said di Gedung KPK. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Sandiaga Uno didampingi Sudirman Said di Gedung KPK. FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan harta kekayaan yang disampaikan Calon Wakil Presiden, Sandiaga Salahuddin Uno lengkap.

"Hari ini, Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno datang ke KPK untuk melengkapi beberapa laporan yang sudah disampaikan sebenarnya oleh staf beliau beberapa hari yang lalu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Sandiaga juga mendatangi gedung KPK ditemani mantan Menteri ESDM, Sudirman Said.

"Tadi setelah dicek, dilengkapi dan ada beberapa verifikasi administratif yang dikonfirmasi pada pelapor. Tadi saya dapat informasi sudah diberikan tanda terima pelaporan artinya laporan dari yang bersangkutan sudah lengkap," ucap Febri.

Febri mengatakan, terjadi peningkatan nilai harta kekayaan dari Sandiaga dan akan diumumkan sekitar dua atau tiga hari ke depan.

"Dalam waktu dekat sekitar dua atau tiga hari ini akan diumumkan di website elhkpn.kpk.go.id. Ada peningkatan nilai tetapi nanti secara lengkap tentu saja dapat dilihat pada saat pengumuman tersebut," ungkap Febri.

Sebelumnya, pada Senin (13/8/2018), KPK telah mengumumkan harta kekayaan Calon Presiden Prabowo Subianto.

Total harta kekayaan Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai Rp1,952 triliun dengan rincian harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang senilai Rp230,443 miliar dan delapan unit alat transportasi dan mesin senilai Rp1,432 miliar.

Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp16,418 miliar, surat berharga senilai Rp1,701 triliun serta kas dan setara kas senilai Rp1,840 miliar.

Prabowo tercatat tidak memiliki utang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya