KPK: Laporan Harta Kekayaan Sandiaga Uno Lengkap

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

14 Agustus 2018 19:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Sandiaga Uno didampingi Sudirman Said di Gedung KPK. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Sandiaga Uno didampingi Sudirman Said di Gedung KPK. FOTO: Istimewa

Sedangkan untuk pasangan Capres-Cawapres lainnya Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Febri mengatakan keduanya sudah mengaktifkan e-lhkpn dan dalam proses pengisian laporan atau yang disebut dengan draf laporan.

"Untuk Calon Presiden Bapak Joko Widodo sebenarnya pelaporan juga sudah dilakukan perakhir 2017. Jadi, tinggal melengkapi beberapa hal seperti halnya Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno yang melengkapi hari ini," katanya.

Dia menambahkan, tentu saja nanti KPK akan memfasilitasi pihak-pihak yang ingin melaporkan harta kekayaan tersebut sesuai perintah dari undang-undang.

Adapun dasar hukum pelaporan kekayaan Capres dan Cawapres antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bahwa salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah tanda terima LHKPN.

Kemudian juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaporan, pengumuman dan pemeriksaan LHPKN.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya