KPK Imbau Bakal Capres dan Cawapres Segera Laporkan Hartanya Sebelum 10 Agustus

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Agustus 2018 11:32 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Pilpres. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi Pilpres. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu dalam penyelenggaraan Pilpres 2019. Mereka pun telah membuka penerimaan laporan harta kekayaan para bakal calon Presiden dan Wakil Presiden mulai Sabtu (4/8/2018) kemarin sampai hari terakhir pendaftaran capres-cawapres pada Jumat (10/8).

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa meminta agar para bakal capres-cawapres segera melaporkan harta kekayaan ke KPK. Ia pun berharap agar laporan tidak dilakukan mendekati penutupan.

"Tolong jangan mepet-mepet, karena kami harus ada proses verifikasi, memastikan semua terisi lengkap, dokumen pendukung juga dipastikan lengkap," ujarnya, Jakarta, Minggu (5/8).

Untuk memudahkan, KPK juga membukanya secara daring melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Capres dan cawapres atau timnya dapat menghubungi pihak KPK untuk mendapatkan username dan password melalui Customer Service di Gedung KPK atau melalui telepon 021-25578396 atau email infopemilu.lhkpn@kpk.go.id.

Nantinya bila sudah dilaporkan, KPK akan melakukan klarifikasi dan verifikasi data. Jika ada yang masih kurang maka bakal calon bisa segera melengkapinya.

Cahya menyampaikan pihaknya juga akan mengumumkan kepada publik jumlah harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden. "Nantinya tanda terima itu terdapat kode QR untuk identifikasi bahwa tanda terima tersebut memang diterbitkan oleh KPK," paparnya. 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya