KPK Geledah Kantor Pengacara Lucas, Ini Bukti yang Didapat!

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

6 Oktober 2018 17:11 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Suap. FOTO: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
Ilustrasi Suap. FOTO: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti-bukti terkait kasus dugaan membantu kaburnya mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri dari kantor pengacara Lucas, SH. Ini setelah penyidik melakukan penggeledahan dari Jumat malam (5/10/2018).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan setidaknya ada dua tempat yang digeledah tim KPK. Dua tempat itu yakni di kantor Lucas yang terletak di Sahid Sudirman Center lantai 55 dan Apartemennya di Kempinsky, Jakarta.

"Sejauh ini diamankan beberapa catatan dan bukti-bukti elektronik. Jadi informasi yang disampaikan baru sebatas itu nanti akan diupdate lagi," kata Febri, Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

Febri menyebut bahwa penggeledahan yang dilakukan tim KPK merupakan suatu kewajaran dalam setiap penyidikan. Menurutnya, dua tempat tersebut diduga kuat menyimpan bukti-bukti terkait keterlibatan Lucas dalam kasus ini.

Adapun kemudian nantinya bukti-bukti yang ditemukan akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. Febri menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalaminya mengingat proses penyidikan masih berjalan dalam kasus dugaan upaya merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

"Proses penggeledahan itu wajar sebenarnya itu bagian dari kewenangan yang diberikan UU pada penyidik, jadi ketika kami menduga ada bukti-bukti yang terdapat di suatu tempat di lokasi tertentu apakah rumah, apartemen, kantor atau lokasi-lokasi lain maka dapat dilakukan penggeledahan dan juga ditemukan bukti di sana dilakukan penyitaan lebih lanjut," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, peran Lucas yakni membantu Eddy Sindoro kabur ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan di KPK. Oleh karenanya, KPK memutuskan menetapkannya sebagai tersangka.

"Ini Lucas (LCS) diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah juridiksi Indonesia tapi dikeluarkan kembali ke luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 namun diketahui tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. 

Atas perbuatan tersebut, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya