KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Dispora Aceh
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi di Aceh. Hari ini, penyidik mencari barang bukti di kantor dinas PUPR dan Dispora Aceh.
"Penyidik KPK meneruskan penelusuran bukti-bukti di kasus dugaan suap terkait DOK Aceh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Febri berujar dari dokumen-dokumen dan catatan proyek yang penyidik dapatkan, maka semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus yang menyeret Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Terkait dengan keterlibatan pihak PUPR setempat, Febri belum bisa menyampaikan lebih jauh. Namun dikatakannya, pencekalan kepada mantan Kadis PU Aceh Rizal Aswandi ada kaitannya dengan penggeledahan ini. Oleh karena itu, beberapa orang yang telah dicekal oleh KPK akan diperiksa dalam waktu dekat.
"KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dan dipandang ada kaitan dengan kasus ini. Sehingga nanti saat diperiksa bisa menjelaskan apa yg diketahuinya. Jadwal pemeriksaannya kapan akan kami informasikan lebih lanjut nantinya," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal orang-orang dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk berpergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilayangkan kepada empat orang yakni Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh Nizarli, mantan Kadis PU Aceh Rizal Aswandi, EO Aceh Meraton 2018 Fenny Steffy Burase dan Teuku Fadhilatul Amri.
"Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke LN agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi, Jakarta, Minggu (8/7/2018).
Pebcekalan ini dikatakannya mengacu pada Pasal 12 UU KPK. Keempatnya kini dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung Jumat, 6 juli 2018.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
