KPK Gelar Pelatihan Penanganan Korupsi Bersama Penegak Hukum di Lampung
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggelar pelatihan bersama dalam rangka “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi” di Hotel Novote, Bandarlampung, Lampung. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
"KPK selalu membutuhkan kolaborasi dengan segala pihak, termasuk penegak hukum lain, ini adalah salah satu upaya kami dalam peningkatan kerja sama memberantas korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam keterangan persnya, Senin (10/8/2018).
Basaria menyebutkan, ada banyak yang diperlukan aparat penegak hukum. Salah satunya selain pengetahuan dan kemampuan yang bersifat khusus, namun juga pengetahuan penanganan korupsi oleh aparat penegak hukum.
"Aparat penegak hukum juga perlu memperdalam pengetahuan teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi," tuturnya.
Pelatihan ini diikuti oleh 150 peserta yang berasal dari lembaga penegak hukum: kepolisian, kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Oditur Militer (Otmil), dan Penyidik Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) di Provinsi Lampung. Rencananya akan digelar selama lima hari dari tanggal 8-12 Oktober 2018.
Selain para peserta, pelatihan bersama ini dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Fadil Zumhana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi, Ki Agus Ahmad Badaruddin, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, Direktur Pembinaan Penyidikan POM TNI, Kolonel CPM Bambang Sumarsono, Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi, dan Deputi Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Bidang Investigasi, Iswan Elmi.
Ada beberapa materi yang akan disampaikan dalam pelatihan bersama ini. Materinya adalah tentang potensi tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan, sektor perdagangan internasional, dan sektor kehutanan dan perkebunan, titik rawan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, filosofi keuangan negara, prinsip tata kelola keuangan negara dan keuangan daerah, pemahaman audit investigatif, audit forensik, dan perhitungan kerugian keuangan negara, tindak pidana pencucian uang, strategi aparat penegak hukum menghadapi praperadilan, peran koordinasi dan supervisi KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Diketahui, sejak tahun 2012, KPK secara bertahap telah melaksanakan pelatihan bersama tingkat teknis di 24 provinsi dengan total jumlah peserta 3.960 peserta. Komposisinya adalah 1.533 penuntut umum, 1.704 penyidik kepolisian, 235 auditor dari Kantor Perwakilan BPK, 313 auditor dari kantor perwakilan BPKP, 6 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa Keuangan, 10 pegawai PPATK, 125 penyidik POM TNI, dan 34 Oditur Militer.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
