KPK Fasilitasi Pelantikan Cagub Maluku Utara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

3 Juli 2018 08:11 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

"Dengan terpenuhinya ketentuan di Pasal 21 KUHAP, maka dilakukan penahanan terhadap AHM selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya