KPK Fasilitasi Pelantikan Cagub Maluku Utara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

3 Juli 2018 08:11 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memfasilitasi calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus jika memang dilantik menjadi Gubernur. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Ia mengatakan, jika memang nantinya Ahmad Hidayat Mus bersedia dilantik, maka KPK akan mengizinkannya. Meskipun hingga saat ini belum ada surat resmi dari yang bersangkutan.

"Apakah memang dia tidak mau juga kan kita enggak suruh dia berangkat ke sana tapi kalau ada surat resmi nanti kita sudah barang tentu akan kita fasilitasi," ujarnya, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Menurut Basaria, pihaknya tetap menganut asas praduga tak bersalah. Sehingga sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan maka KPK tetap memberi hak-hak kepada tersangka.

"Sepanjang dia belom inkrah dinyatakan bersalah masih punya hak. Kalau dia mau untuk melantik maka kita akan fasilitasi," katanya.

Diketahui, Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ironisnya, ia ditahan pasca unggul dalam pilgub Maluku Utara versi hitung cepat (quick count).

Di akhir pemeriksaan, Ahmad tak banyak berkomentar terkait dengan kasusnya. Justru ia hanya berterimakasih kepada para pemilihnya yang membuat dirinya menang dalam Pilgub Maluku Utara. Ia pun meminta agar masyarakat Maluku bersabar dengan adanya penahanan dirinya di KPK.

"Saya terima kasih kepada semua saudara-saudara yang sudah memilih AHM-Rivai nomer satu dan bagi saya ini adalah bagian nikmat yang sangat luar biasa kita sudah menang pilkada, sabar saja masyarakat maluku utara insya Allah kita dilindungi Allah SWT," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Lebih jauh, ia meyakini walaupun menyandang sebagai status tersangka dan ditahan KPK namun dirinya akan tetap dilantik menjadi Gubernur Maluku Utara. "Kita sudah menang pasti menanglah. Dilantiklah pasti," tegasnya.

Ahmad Hidayat Mus diketahui terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Sula bersama adiknya, Zainal. Ia kemudian ditahan di rutan cabang KPK di Kav K-4. Sedangkan Zainal ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya