KPK Duga Ada Aliran Dana ke EO Aceh Maraton 2018
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana yang mengalir ke para petinggi daerah dalam pegelaran Aceh Meraton 2018. Hal ini lah yang membuat KPK memutuskan untuk kemudian mencekal EO acara tersebut, Fenny Steffy Burase.
"Ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (9/7/2018).
Sementara itu, untuk Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh Nizarli dan mantan Kadis PU Aceh Rizal Aswandi, Febri berujar pencekalan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu memperdalam proses pengadaan yang dilakukan. Pengadaan yang terkait dengan penggunaan dana DOK," paparnya.
Sebelumnya, KPK mencekal orang-orang dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk berpergian ke luar negeri.
Pencekalan ini dilayangkan kepada empat orang yakni Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh Nizarli, mantan Kadis PU Aceh Rizal Aswandi, EO Aceh Meraton 2018 Fenny Steffy Burase dan Teuku Fadhilatul Amri.
"Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri, agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan," ujar Febri.
Pencekalan ini dikatakannya mengacu pada Pasal 12 UU KPK. Keempatnya kini dilakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 juli 2018.
Diketahui, KPK menyebut uang suap yang diberikan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
Irwandi diduga menerima Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut dikirim ke BCA dan Bank Mandiri secara bertahap masing-masing sebesar Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
