KPK Cium Dugaan Adanya Kewajiban 'Fee' untuk Pencairan Dana Otonomi Khusus Aceh
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya tuntutan kewajiban fee yang harus dibayar para Bupati kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Tuntutan tersebut diminta agar Dana Otonomi Khusus Aceh cair.
"Diduga kata kewajiban tersebut mengacu pada komitmen fee yang dibicarakan oleh pihak yang terkait dalam kasus ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/7/2018).
Menurut Febri, dugaan adanya kewajiban fee tersebut semakin menguat saat sejumlah alat bukti yang berhasil disita penyidik. Salah satunya adalah rekaman komunikasi tentang pembahasan dana otsus tersebut.
"Sejak awal telah ditemukan bukti tentang pertemuan pihak-pihak terkait membahas anggaran DOKA tersebut," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
