KPK Cekal Orang-Orang Terdekat Gubernur Aceh

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 Juli 2018 14:39 WIB
Daerah | Rilis ID
ubernur Aceh Irwandi Yusuf datang ke KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
ubernur Aceh Irwandi Yusuf datang ke KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal orang-orang dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk berpergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilayangkan kepada empat orang yakni Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh Nizarli, mantan Kadis PU Aceh Rizal Aswandi, EO Aceh Meraton 2018 Fenny Steffy Burase dan Teuku Fadhilatul Amri.

"Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke LN agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi, Jakarta, Minggu (8/7/2018).

Pebcekalan ini dikatakannya mengacu pada Pasal 12 UU KPK. Keempatnya kini dilakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 juli 2018.

Diketahui, KPK menyebut uang suap yang diberikan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018. 

Irwandi diduga menerima Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut dikirim ke BCA dan Bank Mandiri secara bertahap masing-masing sebesar Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta.

"Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, Rabu (4/7).

Basaria menyampaikan, uang Rp500 juta yang diterima Irwandi itu bagian dari jatah sebesar Rp1,5 miliar yang diminta dalam proyek yang didanai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Dalam hal ini KPK menetapkan Irwandi, Ahmadi serta dua orang swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap. Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya