KPK Belum Rencana Periksa Gatot di Kasus Korupsi Heli AW 101

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 Juli 2018 10:06 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Gatot Nurmantyo. FOTO: RILIS.ID/Khairul Anom
Rilis ID
Ilustrasi Gatot Nurmantyo. FOTO: RILIS.ID/Khairul Anom

"Sebenarnya ini semua tuh bisa duduk bersama. Duduk bersama level-level menteri pertahanan, panglima TNI yang sebelumnya, saya, kita duduk bersama. Kita pecahkan bersama dimana sebetulnya masalahnya ini. Begitu jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan," tutupnya.

Sementara itu dikonfirmasi kepada kuasa hukumnya, Teguh Samudra, pihak yang dimaksud Agus menjadi penyebab masalah pengadaan heli AW 101 ialah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Ia mengatakan Gatot seharusnya paham bahwa pengadaan heli jenis AW 101 dilarang.

"Mesti sudah tahu kan, pertama kali yang beritakan ini dan umumkan di KPK ada tipikor siapa? Kan mantan panglima. Padahal ada aturan panglima sendiri," tutupnya.

Dalam kasus ini KPK ‎sendiri telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta yakni, Irfan Kurnia Saleh. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101 tahun anggaran 2016-2017.

Sementara itu pihak TNI juga telah menetapkan empat perwira TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya