KPK Belum Rencana Periksa Gatot di Kasus Korupsi Heli AW 101
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memeriksa mantan panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam kasus dugaan suap pembelian Helikopter AW 101. Namun begitu opsi pemeriksaan terhadap Gatot dimungkinkan apabila sudah selesai menelisik peran di jajaran bawah TNI.
"Belum sampai kesana (periksa Gatot) tapi kan itu nanti sudah normatif ya. Kalau kita anggap itu nanti harus diterapkan ya harus diterapkan tapi belum sampai ke sana," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jakarta, Minggu (8/7/2018).
Ia menyampaikan, yang saat ini tengah difokuskan ialah pemanggilan beberapa saksi dari TNI di KPK. Ini mengingat sejumlah saksi yang dipanggil kerap kompak tak hadiri pemeriksaan di KPK.
"Kita evaluasi dulu seperti apa berikutnya. Deputi (KPK) juga masih berupaya baik formal dan informal untuk kemudian mencoba lagi (memanggil kembali saksi). Nanti kalau nggak datang juga nanti kita pikir lagi seperti apa," paparnya.
Meski begitu, Saut membantah bahwa ketidakhadiran para saksi dari aparat TNI ini lantaran ada semangat yang berbeda dengan panglima TNI yang baru Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Ia menilai komitmen panglima TNI yang baru sama dengan komitmen mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
"Komitmennya sama dan lagi-lagi ketika seseorang harus bertanggung jawab kan panglima tidak bisa memaksa-maksa 'pak saya lagi sakit' atau alasan apapun mereka. Kita coba panggil lagi," paparnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna menyinggung adanya pihak yang membuat timbulnya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Heli Augusta Westland (AW-101) tahun anggaran 2016-2017. Namun begitu ia tidak menyebut siapa orang yang dimaksud.
'Sebetulnya dari awal dulu saya tidak mau bikin gaduh, bikin ribut permasalahan ini karena AW 101 ini harusnya teman-teman juga tau. Tanya kepada yang membuat masalah ini tau enggak UU APBN. Tau gak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tau tidak mungkin melakukan hal ini," katanya usai melakukan pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (6/6/2018).
Ia pun merasa heran sebab para pihak yang menyetujui pengadaan tak memperhatikan aturan yang ada. Padahal, sudah jelas pengadaan alutsista diatur dalam peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 tahun 2011 dan ada juga Peraturan Panglima Nomor 23 tahun 2012.
Oleh karenanya, Agus menyayangkan sikap beberapa pihak yang terkesan saling menyalahkan satu sama lain. Padahal, ia merasa jika semua duduk bersama maka permasalahan akan terpecahkan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
