KPK Belum Putuskan Periksa Megawati di Skandal BLBI
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk periksa Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri dalam skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hal ini karena pihaknya masih menganggap apa yang dilakukan Megawati di kala itu masih mengacu pada pembuat kebijakan.
"Kita masih itu menganggap sebuah kebijakan ya. Kebijakan dia sebagai presiden ketika itu, itu kita anggap sebagai kebijakan," kata Saut, Jakarta, Minggu (8/7/2018).
Ia menjelaskan yang ditelisik KPK terkait pelaksanaan kebijakan BLBI yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara. Sehingga dikatakannya apa yang didalami KPK masih seputar transaksional di jajaran bawah.
"Apa kemudian kebijakan persoalannya kan seperti apa kemudian kebijakan itu diputar dibawah menjadi sebuah yang transaksional kan gitu. Jadi kita masih belum sampai kesana (Megawati). Itu kita anggap masih sebuah kebijakan," paparnya.
Lebih jauh, Saut menegaskan fokus KPK saat ini di titik kerugian negara. Untuk itu penyidik dan jaksa tengah menelusuri sejumlah aset yang dianggap bisa mengembalikan kerugian negara. Termasuk aset pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim.
"Itu kan biasanya setelah berikutnya ya berikutnya nanti setelah putusan kan nanti kita lihat itu pasti dong kan sudah nomatif," tutupnya.
Sebelumnya, Pakar ahli ekonomi Kwik Kian Gie menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam kesaksiannya, ia mengaku kala itu kalah argumen dengan beberapa pejabat negara lainnya untuk memberikan surat keterangan lunas kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Padahal dirinya yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), tidak setuju bila BDNI diberikan surat keterangan lunas BLBI. Hal ini mengingat adanya ketidakwajaran dalam prosesnya.
"Begitu sidang kabinet dibuka, semua menteri dari semua penjuru menghantam saya sehingga saya sudah tidak berdaya lagi untuk mengemukakan argumentasi bahwa penerbitan SKL sangat berbahaya dan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari dan akan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar," katanya dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Kepada penyidik yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kwik Kian Gie menyampaikan setidaknya ada tiga kali rapat yang diselenggarakan oleh para Menteri dan Presiden RI. Ketiga rapat itu sikapnya sama yakni menolak dikeluarkannya SKL BLBI.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
