KPK: Belum Ada Penyelidikan Baru Kasus Century

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 Juli 2018 12:11 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung KPK. FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung KPK. FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan pihaknya belum mulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century. Menurutnya, hingga saat ini tim di KPK masih berupaya mengembangkan kasus ke pihak lain.

Namun begitu, Saut tak mau menyebut siapa pihak lain tersebut. "Belum masuk penyelidikan sekalipun. Saya hanya bisa mengatakan kita saat ini masuk dalam pengembangan bagaimana putusan Budi Mulya," kata Saut dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (8/7/2018).

Sementara itu terkait adanya kabar bahwa KPK tengah menelusuri peran mantan Ketua OJK Muliaman Darmansyah Hadad, Saut juga enggan membenarkannya. Ia kembali menegaskan bahwa saat ini kasus century belum masuk penyelidikan baru.

"Saya nggaak mau nyebut itu, saya nggak mau nyebut karena belum masuk penyelidikan aja belum. Tenang aja pokoknya kita berproses sekarang," tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin 9 April 2018. Dalam putusan tersebut, PN Jaksel memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka.

Boediono diminta ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Bukan cuma Boediono yang diminta ditetapkan tersangka. PN Jaksel juga memerintahkan KPK menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad (Mantan Ketua OJK), Raden Pardede, dan kawan-kawan," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan.

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya