Jual Dolar Palsu di Talangpadang, Dua Karib Ditangkap

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

26 Oktober 2020 21:35 WIB
Daerah | Rilis ID
Polisi menunjukkan uang dolar palsu pecahan USD100. FOTO: HUMAS POLSEK TALANGPADANG
Rilis ID
Polisi menunjukkan uang dolar palsu pecahan USD100. FOTO: HUMAS POLSEK TALANGPADANG

RILISID, Tanggamus — Polisi mengamankan puluhan uang dolar palsu pecahan USD100 di Pekon Sukarame, Talangpadang, Tanggamus.

Aparat menangkap dua tersangka bernama Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan alias Agus (25). Keduanya warga Pekon Sukarame.

Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan delapan  lembar uang dolar palsu dari tangan Agus. Lalu, mereka menangkap Gigin.

Agus dibekuk Sabtu (23/10/2020) malam, sementara Gigin pada Minggu (24/10/2020) dini hari.

Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya menerangkan, pihaknya juga menyita 48 lembar uang dolar palsu yang sempat mereka jual dan stok tersisa.

”Selain itu, uang Rp200 ribu hasil penjualan dolar palsu tersebut,” paparnya, Senin (26/10/2020). 

Menurut kapolsek, peredaran uang dolar palsu masih sebatas Talangpadang. Namun bisa jadi lebih luas karena penyelidikan masih dilakukan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tegasnya.

Gigin mengaku mendapatkan dolar palsu di rongsokan tempatnya bekerja.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya