Jual Dolar Palsu di Talangpadang, Dua Karib Ditangkap
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Polisi mengamankan puluhan uang dolar palsu pecahan USD100 di Pekon Sukarame, Talangpadang, Tanggamus.
Aparat menangkap dua tersangka bernama Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan alias Agus (25). Keduanya warga Pekon Sukarame.
Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan delapan lembar uang dolar palsu dari tangan Agus. Lalu, mereka menangkap Gigin.
Agus dibekuk Sabtu (23/10/2020) malam, sementara Gigin pada Minggu (24/10/2020) dini hari.
Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya menerangkan, pihaknya juga menyita 48 lembar uang dolar palsu yang sempat mereka jual dan stok tersisa.
”Selain itu, uang Rp200 ribu hasil penjualan dolar palsu tersebut,” paparnya, Senin (26/10/2020).
Menurut kapolsek, peredaran uang dolar palsu masih sebatas Talangpadang. Namun bisa jadi lebih luas karena penyelidikan masih dilakukan.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tegasnya.
Gigin mengaku mendapatkan dolar palsu di rongsokan tempatnya bekerja.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
