Janji Jadi Gigolo Tak Terpenuhi, Pemuda Ini Nekad Bunuh Waria

Default Avatar

Anonymous

Medan

9 Juli 2018 23:00 WIB
Daerah | Rilis ID
Rilis ID

Akibat perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain, dijerat melanggar Pasal 340 KUH Pidana terancam hukuman mati.

Sebelumnya, korban seorang waria bernama Budianto (31) ditemukan meninggal dunia di Hotel 61, Jalan Iskandar Muda Medan, Sabtu (7/7).

Korban ditemukan karyawan hotel tersebut, dalam posisi telungkup, tidak mengenakan pakaian dengan tangan, kaki dan mulut terikat.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya