Jam Kerja ASN Berubah saat Bulan Ramadan, Ini Jadwalnya
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah merubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1441 Hijriah. Perubahan ini berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas di kantor maupun work from home (WFH).
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Senin (20/4/2020), perubahan jam kerja ASN mulai berlaku terhitung hari ini, 20 April 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441 H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE itu disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja yakni Senin sampai Kamis, maka jam kerjanya pukul 08.00-15.00 WIB.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja (Senin-Kamis dan Sabtu), maka jam kerjanya dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5-6 hari kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah minimal 32,5 jam per minggu.
‘’Setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menpan-RB,’’ demikian bunyi SE tersebut.
Menpan-RB juga mengingatkan instansi pemerintahan tetap mengacu pada aturan pelaksanaan kerja selama penanganan virus corona atau Covid-19.
Berikut jam kerja ASN selama bulan Ramadan:
Lima Hari Kerja:
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
