Jadi Saksi PLTU Riau-1, Dirut PLN Penuhi Panggilan KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

20 Juli 2018 18:29 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (20/7/2018). Sofyan rencananya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta.

Febri mengatakan, pemeriksaan Sofyan menjadi penting selaku orang nomor satu di PLN itu. Hal ini karena penyidik ingin mendalami peran PLN dalam penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai penggarap proyek pembagunan PLTU Riau-1.

"Peran PLN dalam skema kerjasama menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik setelah menggeledah kediaman dan kantornya," katanya.

Sebelumnya, PLN baik rumah Dirut dan kantor telah digeledah oleh KPK. Penyidik bahkan telah mengantongi bukti adanya penunjukan langsung Blackgold sebagai penggarap proyek.

Dalam kerjasama proyek PLTU Riau-1 ini, PLN diketahui memiliki saham sebesar 51 persen. Sementara sisanya dimiliki oleh anak perusaaan PLN, investor dari Cina, serta sejumlah konsorsium salah satunya perusahaan milik Johannes.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eni dan Johanes sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni diduga telah menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar untuk memuluskan perusahaan milik Johannes yakni Blackgold Natural Resources Limited menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Eni selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya