Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Tuba Belum Cair
lampung@rilis.id
Tulangbawang
"Perbedaan antara Kepmenkes baru dan Kepmenkes lama di antaranya ada pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir.
Dalam Kepmenkes baru tidak hanya rumah sakit rujukan Covid-19 saja yang dapat mengajukan insentif bagi tenaga kesehatan. Tapi juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit mana pun yang menangani kasus Covid-19 untuk mengajukan insentif bagi tenaga kesehatannya.
Dia menjelaskan, per 1 Juli, pihaknya telah menyalurkan Rp408 miliar anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang merawat Covid-19 di seluruh daerah. (*)
Laporan: Albari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
