Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Tuba Belum Cair

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

26 Agustus 2020 21:05 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

"Perbedaan antara Kepmenkes baru dan Kepmenkes lama di antaranya ada pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir.

Dalam Kepmenkes baru tidak hanya rumah sakit rujukan Covid-19 saja yang dapat mengajukan insentif bagi tenaga kesehatan. Tapi juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit mana pun yang menangani kasus Covid-19 untuk mengajukan insentif bagi tenaga kesehatannya.

Dia menjelaskan, per 1 Juli, pihaknya telah menyalurkan Rp408 miliar anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang merawat Covid-19 di seluruh daerah. (*)

Laporan: Albari

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya