Ini Alasan KPU Coret PSI dan Perindo dari Pengusung Jokowi-Ma'ruf

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

11 Agustus 2018 16:09 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung KPU. FOTO: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
Gedung KPU. FOTO: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo dicoret dari partai pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin dikarenakan tidak sesuai dengan syarat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Arief, keduanya dicoret karena tidak memiliki porsi suara dan belum pernah menjadi partai peserta pemilu terakhir.

"Pokoknya yang bisa usung itu parpol yang ikut pemilu kemarin dan punya suara," kata Arief di Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Sementara itu, Arief juga menyampaikan bahwa partai Berkarya juga tidak dapat mengusung pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Namun dikatakannya memang sejak awal partai Berkarya tidak menandatangi dokumen partai pengusung sehingga tidak perlu melewati proses pencoretan dari KPU.

"Berkarya sejak awal tidak tandatangani dokumen. Perindo dan PSI kita keluarkan," sebutnya.

Arief menyebut pasca pendaftaran kemarin, KPU akan melakukan proses keabsahan dokumen. Nantunya semua data akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pihaknya.

"Berikutnya KPU bersama tim teknis pasangan calon akan melakukan proses pemeriksaan keabsahan dokumen.
Kalau semua sudah terpenuhi, kita tinggal lengkapi hasil pemeriksaan kesehatan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, berkas partai pengusung Jokowi-Ma'ruf terdiri dari delapan partai yang mengusulkan Jokowi-Ma'ruf, yakni PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, PSI, Hanura, dan Perindo.

Pada pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pasangan Capres-Cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat paling sedikit memiliki 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya