Ingat! 31 Juli Batas Akhir Penyerahan Ikan Predator
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Tanggal 31 Juli 2018 menjadi tenggat waktu bagi warga untuk secara sukarela menyerahkan ikan predator yang mereka miliki dan dapat membahayakan seperti ikan arapaima, yang ditemukan di sejumlah daerah.
Menurut Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina, pihaknya menetapkan 31 Juli 2018 sebagai batas waktu untuk tahap pertama ini.
"Selain itu, KKP juga terus menyosialisasikan batas waktu penyerahan ikan predator ini," katanya di Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Sosialisasi ini, bukan hanya dilaksanakan di tingkat pusat, tetapi juga di berbagai balai karantina perikanan yang tersebar di Nusantara, seperti Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi yang membuka posko penyerahan ikan predator seperti arapaima, alligator, piranha dan ikan lain yang dilarang.
Baca: Warga Jambi Ini Pelihara Ikan Aligator di Sumur Tua
"Pendirian posko dilakukan seluruh Indonesia termasuk di Jambi itu sebagai tindak lanjut pelepasan ikan predator arapaima di Sungai Brantas, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, yang mengancam ekosistem ikan lokal," kata Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin di Jambi, Selasa (3/7/2018) kemarin.
Selain mendirikan Posko, BKIPM Jambi juga turun langsung ke masyarakat untuk menyosialiasikan tentang ikan-ikan yang berbahaya dan buas, dengan mendatangi sentra-sentra penjualan ikan hias dan eksotis yang ada di Kota Jambi.
Masyarakat maupun pedagang ikan hias tersebut diimbau untuk secara sukarela, menyerahkan ikan yang dilarang kepada para petugas BKIPM Jambi mulai 1 hingga 31 Juli 2018 di Posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif.
"Sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum," jelasnya.
Seorang warga Jambi, Masrifah, juga telah menyerahkan ikan aligator berukuran panjang 50 centimeter dengan berat tiga kilogram kepada SKIPM Jambi pada 4 Juli.
"Ini sesuai sosialisasi dari SKIPM Jambi, terkait peredaran ikan berbahaya," tutur Masrifah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
