32 Kepala Daerah Terlibat Korupsi, Ini Temuan KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terkait banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi. Tak tanggung-tanggung, dari catatan yang diperoleh oleh KPK, sedikitnya terhitung sejak 2005 hingga 2018 terdapat kasus korupsi yang melibatkan 32 kepala daerah.
Catatan itu diperoleh hingga pada saat KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kajian yang melibatkan Bawaslu, KPU dan sejumlah pengurus Partai Politik dan masyarakat sipil menemukan penyebab pilkada langsung belum bebas dari politik uang.
"KPK memaparkan bahwa terdapat potensi benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada yang ditunjukkan oleh pengeluaran dana pilkada melebihi harta kas, pengeluaran biaya kampanye aktual lebih tinggi dari yang dilaporkan, donatur mengharapkan balasan saat cakada menjabat dan cakada membalas jasa donatur saat menjabat misalnya," kata Febri, Jakarta, Minggu (5/8/2018).
Dalam kajian kali ini, KPK juga menemukan salah satu faktor utama timbulnya korupsi di lingkungan kepala daerah yaitu akibat tingginya biaya politik seperti kampanye misalnya, yang harus ditanggung pasangan calon. Maka ketika terpilih mereka berusaha membayar utang biaya kampanye sekaligus mengumpulkan biaya kampanye untuk pilkada berikutnya.
"Mahalnya biaya politik ini menurut Badan Litbang Kemendagri, untuk menjadi Walikota/Bupati dibutuhkan biaya mencapai Rp20-30 miliar, sementara untuk menjadi gubernur berkisar Rp20-100 miliar," kata KPK dalam kajiannya yang diperoleh rilis.id.
Tak tanggung-tanggung, hal ini pernah diungkap oleh Mantan Bupati Karawang Dadang S Mochtar yang menyatakan utuk menjadi Bupati di Pulau Jawa biaya politik yang harus dikeluarkan mencapai Rp100 miliar. Bahkan biaya untuk menjadi kepala daerah lebih besar apabila dibandingkan dengan biaya menjadi anggota dewan yang hanya mencapai Rp300 juta – Rp6 miliar.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan harta yang para calon kepala daerah miliki tentunya tidak sebanding dengan besar pengeluaran untuk berpolitik. Data LHKPN menunjukkan rata-rata harta cakada/cawakada hanya Rp8,9 miliar (tidak termasuk data outliers yaitu harta 1 orang yang memiliki harta Rp3, 9 triliun), sedangkan rata-rata harta kas sebesar Rp 971 juta (tidak termasuk harta kas 1 orang yang memiliki harta kas Rp416 milyar). Selain itu, terdapat cakada dengan harta Rp0 sebanyak 4 orang dan cakada dengan harta minus sebanyak 2 orang.
Pada 2016, total harta kekayaan cakada/cawakada hanya Rp6,7 miliar, dengan 3 orang memiliki harta Rp0, dan 18 orang harta minus.
"Adanya kesenjangan antara kemampuan keuangan para calon Kepala Daerah (cakada) dan biaya yang harus dikeluarkan membuka peluang cakada untuk mencari dan menerima dana tambahan. Dana tambahan dari donatur ini diduga akan menimbulkan potensi korupsi pada saat kandidat menjabat nantinya," bunyi kajian tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
