Hendak Menikah, Dua Residivis Narkoba malah Ditangkap Polisi

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

28 Agustus 2021 17:38 WIB
Daerah | Rilis ID
Pasangan residivis narkoba ditangkap. Foto: Humas Polres
Rilis ID
Pasangan residivis narkoba ditangkap. Foto: Humas Polres

Ia divonis 4,2 tahun dan ke luar dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2021.

Sedangkan, Murni pernah dibekuk juga dalam kasus narkoba dan bebas 2018  lalu.

Pengakuan Ruli, dirinya terpaksa kembali terjerat kasus narkoba karena pengaruh pergaulan.

Sedangkan Murni menggunakan narkoba dengan alasan sebagai doping agar tetap semangat saat bekerja. 

Kasat menyesalkan keduanya kembali terjerumus dalam perkara narkoba. Padahal keduanya berencana menikah dalam waktu dekat.

Ruli dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, Murni dikenai Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Pringsewu

narkoba pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya