Hendak Menikah, Dua Residivis Narkoba malah Ditangkap Polisi
Yuda Haryono
Pringsewu
Ia divonis 4,2 tahun dan ke luar dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2021.
Sedangkan, Murni pernah dibekuk juga dalam kasus narkoba dan bebas 2018 lalu.
Pengakuan Ruli, dirinya terpaksa kembali terjerat kasus narkoba karena pengaruh pergaulan.
Sedangkan Murni menggunakan narkoba dengan alasan sebagai doping agar tetap semangat saat bekerja.
Kasat menyesalkan keduanya kembali terjerumus dalam perkara narkoba. Padahal keduanya berencana menikah dalam waktu dekat.
Ruli dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan, Murni dikenai Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Polres Pringsewu
narkoba pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
