Hari Kesepuluh Pascagempa, BNPB: 460 Orang Meninggal

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

15 Agustus 2018 19:25 WIB
Daerah | Rilis ID
kondisi bangunan di Lombok, pascagempa yang mengguncang daerah tersebut. FOTO: Istimewa
Rilis ID
kondisi bangunan di Lombok, pascagempa yang mengguncang daerah tersebut. FOTO: Istimewa

Kemudian, 128 unit fasilitas peribadatan berupa 115 masjid, 10 pura, 3 pelinggih, 20 unit perkantoran, 6 unit jembatan, dan jalan-jalan rusak dan amblas akibat gempa.
 
"Kerusakan dan kerugian yang diakibatkan gempa sangat besar," kata Sutopo Purwo.

Ia melanjutkan, tim dari Kedeputian Rehabiitasi dan Rekontruksi BNPB juga masih melakukan hitung cepat dampak gempa.

Menggunakan basis data per Senin (13/8/2018), kerusakan dan kerugian akibat gempa di NTB mencapai Rp7,45 triliun.

Kerusakan dan kerugian ini meliputi sektor permukiman Rp6,02 triliun, sektor infrastruktur Rp9,1 miliar, sektor ekonomi produktif Rp570,55 miliar, sektor sosial Rp779,82 miliar dan  lintas sektor Rp72,7 miliar.

Sektor permukiman adalah penyumbang terbesar dari kerusakan dan kerugian akibat bencana yaitu mencapai 81 persen.

"Angka ini masih akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya data dampak kerusakan yang masuk ke Posko," katanya.

BNPB, tambah Sutopo Purwo, juga akan menghitung berapa besar kebutuhan yang diperlukan untuk pemulihan dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pembangunan kembali akan dilakukan di 5 sektor yaitu sektor permukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor. Namun, pembangunan kembali yang memerlukan triliunan rupiah ini tidak mungkin dibebankan semuanya kepada pemerintah daerah.

Sebagian besar pendanaan berasal dari pemerintah pusat. Bantuan dari dunia usaha dan masyarakat sangat diperlukan untuk pemulihan ini. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilakukan selama 2 tahun

Masyarakat, Pemda NTB dan Pemda kabupaten/kota terdampak harus segera bangkit. Perlu waktu untuk memulihkan kembali.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya