Gubernurnya Terjerat Korupsi, Aceh Dipimpin Sementara Wagubnya

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

9 Juli 2018 12:10 WIB
Nasional | Rilis ID
Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, ditunjuk sebagai Plt Gubernur. FOTO: Mercinews.
Rilis ID
Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, ditunjuk sebagai Plt Gubernur. FOTO: Mercinews.

RILISID, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyerahkan surat penugasan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh kepada Wakil Gubernur Nova Iriansyah di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (9/7/2018).

Mendagri mengingatkan, terhadap pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh harus dapat dilihat secara jernih, bahwa dana tersebut dimaksudkan untuk kesejahteraan masyarakat daerah.

"Kita jangan menyandera atau menyudutkan seolah-olah kebijakan dana otsus itu salah, mudah diselewengkan. Permasalahan di Aceh itu lebih kepada faktor pengendalian internal dalam perencanaan anggaran yang ada di Aceh," kata Mendagri dalam sambutannya.

Mendagri juga mengingatkan, kedua pelaksana tugas Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah untuk terus meningkatkan kesadaran akan area rawan korupsi, sehingga tidak terulang lagi kejadian memprihatinkan seperti dialami Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Di waktu yang bersamaan, Mendagri juga menyerahkan SK pelaksana tugas Bupati Bener Meriah kepada Wakil Bupati Syarkawi.

Keputusan tersebut didasarkan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait jabatan plt oleh wagub dan wabup apabila gubernur dan bupati berhalangan sementara.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 3 Juli malam lalu di Aceh.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan suap terhadap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan tersangka dua orang dari pihak swasta, yakni Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp500 juta dan bukti transfer ke sejumlah nomor rekening Bank Mandiri dan BCA senilai Rp50 juta, Rp190 juta dan Rp173 juta.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya