Gubernur Serap Aspirasi PTS Terkait Penerapan New Normal di Kampus

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

9 Juni 2020 20:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pertemuan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Provinsi Lampung. FOTO: BIRO ADPIM PEMPROV LAMPUNG
Rilis ID
Pertemuan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Provinsi Lampung. FOTO: BIRO ADPIM PEMPROV LAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendengarkan aspirasi dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Provinsi Lampung, terkait diizinkannya mahasiswa masuk kuliah dengan menerapkan New Normal dan penerapan protokol kesehatan. Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Kantor Gubernur, Bandarlampung, Selasa (9/6/2020).

Menurut Gubernur, New Normal di kampus harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu dan didiskusikan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Pengkajian ini harus dilakukan benar-benar. Nanti hasil pengkajian ini, akan saya buat surat kepada Mendagri dan Mendikbud,” ujar Gubernur.

Gubernur menuturkan bahwa saat ini baru terkait peribadatan yang boleh dilaksanakan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang benar. “Oleh karena itu, terkait pendidikan ini perlu dilakukan pengkajian,” tuturnya.

Pada bagian lain, Gubernur Arinal menuturkan bahwa dari 17 Provinsi yang efektif dalam penanggulangan dan penanganan Covid-19, Provinsi Lampung masuk 5 besar.

Sementara itu, Rektor IBI Darmajaya Firmansyah menjelaskan bahwa Covid-19 berpengaruh pada berbagai sektor, termasuk pada perguruan tinggi khususnya kondisi mahasiswa.

“Saat ini kita dalam kondisi dilematis, di mana kita berupaya untuk membantu memfasilitasi agar mahasiswa dapat lanjut. Tapi disisi lain para pendidik membutuhkan pembiayaan,” ujar Firmansyah.

Oleh karena itu, lanjut Firman, pihaknya menghadap Gubernur Lampung terkait hal ini.

Ketua Yayasan Umitra Andi Surya menjelaskan bahwa Covid-19 ini memiliki dampak bagi sektor pendidikan di perguruan tinggi, di antaranya sekitar 30% mahasiswa tidak mampu melakukan pembayaran perkuliahan. Kemudian perguruan tinggi negeri menaikkan kuota penerimaan mahasiswa baru.

“Untuk itu, perlu pengklasifikasian kebijakan pendidikan,” tuturnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya