Gubernur: Remisi Momen Kembalikan Muruah Lapas
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pada peringatan HUT RI ke-73, sebanyak 3.469 narapidana (napi) yang tersebar di 16 Lapas/Rutan Wilayah Lampung menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi oleh Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo yang dihadiri pula oleh Wagub Bachtiar Basri, berlangsung di Aula Lapas Wayhuwi Bandarlampung, Jumat (17/8/2018).
Gubernur mengatakan remisi selayaknya menjadi harapan bagi napi, sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana dengan berperilaku baik.
“Remisi bukan sekadar hadiah, namun momen mengembalikan muruah lembaga pemasyarakatan, di mana dibutuhkan peran strategis dan integritas serta menegakkan aturan yang sejalan dengan nawacita revolusi mental. Penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses pemasyarakatan," jelas Ridho.
Selain itu, Ridho juga menjelaskan bahwa remisi ini bertujuan mengurangi kepadatan atau over kapasitas di lapas yang tersebar di wilayah Lampung.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Bambang Haryono mengatakan jumlah napi di 16 UPT (10 Lapas dan 6 Rutan) Wilayah Lampung sebanyak 8.555 orang, terdiri dari warga binaan 6.143 dan warga tahanan 2.412 orang.
Yang mendapat remisi berjumlah 3.469 orang, terdiri dari remisi umum (RU) 1 (masih menjalani hukuman) dan RU 2 (bebas). Remisi juga, bertujuan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada napi dan anak yang Berkonflik dengan Hukum (Anak) yang memenuhi syarat syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan remisi napi harus berkelakuan baik. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikal baik.
Selain itu, napi bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mombongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk napi yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
