Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola Pernah Terima Alphard, dari Siapa?

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 Oktober 2018 19:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Gubernur Nonaktif Zumi Zola dibekuk KPK. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Gubernur Nonaktif Zumi Zola dibekuk KPK. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Seorang kontraktor bernama Adi Varial mengaku pernah ada pemberian satu unit mobil mewah berjenis Toyota Alphard kepada Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola. Menurutnya, mobil itu diberikan oleh rekannya sesama kontraktor yang bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Hal itu diakui oleh Adi Varial saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10/2018). Adi bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

Mulanya, Adi menyebut kala itu dihubungi oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy. Adi pun disuruh Amidy untuk menanyakan kepada Asiang, apakah bisa menyiapkan mobil Alphard untuk digunakan oleh Zumi Zola.

"Pak Asiang bilang enggak bisa. Lalu saya telepon kembali Pak Amidy," ujar Adi kepada majelis hakim.

Lalu dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Adi menjelaskan, ia juga pernah bertemu dengan Amidy dan beberapa orang kepercayaan Zumi Zola seperti Asrul Pandapotan Sihotang dan Asiang di Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Disanalah Adi memberikan informasi bahwa Asiang akan memberikan mobil kepada Zumi. Kemudian Adi menyerahkan Toyota Alphard yang baru dibeli untuk diserahkan kepada Zumi Zola.

"Pak Asiang bilang, tolong antar mobil ini. Lalu saya telepon lagi Pak Amidy," kata Adi.

Sementara itu, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sendiri mengakui telah menerima satu unit mobil Toyota Alphard tersebut. Namun ia mengaku telah mengembalikannya pada KPK.

"Mobil Alphard saya akui saya terima dan saya sudah kembalikan pada KPK," ujar Zumi.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima US$177 ribu dan A$100 ribu dollar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya