Gandeng Polisi, Dishub segera Tertibkan Parkir Taman Gajah

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

5 Juli 2018 13:52 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kendaraan roda empat dan roda dua milik pengunjung Lampung Elephant Park yang parkir di Jalan Sriwijaya, Jumat (22/6/2018). FOTO RILISLAMPUNG.ID/El Shinta
Rilis ID
Kendaraan roda empat dan roda dua milik pengunjung Lampung Elephant Park yang parkir di Jalan Sriwijaya, Jumat (22/6/2018). FOTO RILISLAMPUNG.ID/El Shinta

RILISID, Bandarlampung — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung menyurati Polresta bandarlampung untuk meminta bantuan menertibkan parkir ilegal di Taman Gajah (Elephant Park), Enggal, Tanjungkarang Pusat (TkP).

Selain memakan badan jalan, tarif parkir di tempat itu diketahui melanggar Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 6 tahun 2017.

Berdasar perwali itu, tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp1000 dan roda dua Rp2 ribu. Namun di Taman Gajah untuk sepeda motor Rp3 ribu dan mobil Rp5 ribu.

”Selain itu, kami akan menertibkan kendaraan roda dua yang parkir di depan Mal Kartini, TkP. Hal ini jelas melanggar peraturan,” tegas Kepala Dishub Bandarlampung, Ahmad Yulivan, Selasa (3/7/2018).

Menurut dia, untuk menertibkan parkir-parkir yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Bandarlampung, pihaknya tak dapat bekerja sendiri.

”Masih banyak parkir liar dan ilegal di Kota Bandarlampung ini. Makanya kami meminta bantuan dari aparat kepolisian,” tukasnya.

Soal parkir di depan Mal Kartini, dia mengaku sudah mengimbau manajemen untuk menertibkannya. Namun hingga sekarang hal itu belum dipatuhi.

Langkah ini mendapat dukungan dari Dishub Provinsi Lampung. Sebab, parkir liar yang dikelola secara ilegal semisal di Taman Gajah jelas menganggu kenyamanan masyarakat.

”Kami juga meminta ada rambu lalu lintas dilarang parkir di badan jalan di sekitar Taman Gajah. Ini agar tidak terjadi kemacetan,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas dan Transportasi Dishub Lampung, Andriyanto Wahyudi, Kamis (5/7/2018).

Menurutnya, ketentuan itu sudah tertera di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, bahwa kendaraan roda empat dan dua dilarang parkir di badan jalan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya