Fraksi Gerindra Dukung Angket Pengangkatan Polisi Aktif Jadi Pj Gubernur
Nailin In Saroh
Jakarta
Apalagi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, turunan UU ASN, pada Pasal 157 ayat (1) menegaskan jikapun ada prajurit TNI dan anggota Polri yang kompetensinya dibutuhkan untuk pengisian jabatan pimpinan di luar Instansi Pusat, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif.
"Nah, semua undang-undang dan peraturan tadi telah dilanggar pemerintah saat pelantikan Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat pada hari Senin kemarin. Ini tak boleh dibiarkan. Negara tak bisa dikelola seenak selera penguasa," jelas Fadli.
Fadli mengaku, dari dulu dirinya sudah mengungatkan bila biang kerok semua ini adalah Permendagri No. 1/2018, yang telah menyesatkan seluruh peraturan yang ada di atasnya. Permendagri No. 1/2018 telah memberikan tafsir salah melalui pencantuman frasa “setara jabatan tinggi madya". Sehingga seolah aparat negara non-sipil memiliki hak yang sama dengan ASN.
Permendagri tersebut bermasalah, karena bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.
"Dulu saya menyarankan agar Permendagri ini segera dicabut, tapi tak dihiraukan. Akibatnya, kini Kemendagri telah menyeret polisi kembali ke pusaran politik praktis. Ini kan tidak benar. Saat Reformasi dulu kita sudah mengkoreksi dwifungsi TNI, jangan kini pemerintah mengulang kesalahan dengan dwifungsi Polri," beber Fadli.
Dengan demikian, tambah Fadli, pengangkatan Mayjen TNI Setia Purwaka sebagai Penjabat (Pjs) Gubernur Jawa Timur pada 26 Agustus 2008, serta pelantikan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada 30 Desember 2016, adalah preseden yang salah.
"Tak sepatutnya preseden salah dijadikan yurisprudensi. Pansus Hak Angket harus bisa mengkoreksi hal ini. Jangan sampai kesalahan masa lalu itu malah dilembagakan seolah-olah kebijakan yang benar. Gerindra tak menginginkan negara ini dikelola secara amatiran dan sekehendak hati penguasa. Itu sebabnya kami akan gulirkan Pansus Hak Angket," pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
