Fraksi Gerindra Desak Kadis Sosial Lambar Mundur

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

16 Juni 2020 17:25 WIB
Daerah | Rilis ID
Ketua Fraksi Gerindra Marga Jaya Diningrat (kiri) bersama anggota fraksi Suryadi saat ditemui Rilis Lampung, Selasa (16/6/2020). Foto: Rilis Lampung/Ari Gunawan
Rilis ID
Ketua Fraksi Gerindra Marga Jaya Diningrat (kiri) bersama anggota fraksi Suryadi saat ditemui Rilis Lampung, Selasa (16/6/2020). Foto: Rilis Lampung/Ari Gunawan

RILISID, Lampung Barat — Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Edy Yusuf, diminta secara legowo mundur dari jabatannya. Hal ini menyusul persoalan bantuan sosial (Bansos) Pangan berupa 350 ton beras dan 140 ribu ikan kemasan kaleng yang dinilai bermasalah. 

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lambar Marga Jaya Diningrat didampingi anggota Fraksi Suryadi mengungkapkan, mundur dari jabatan sebagai Kadis Sosial adalah keputusan terbaik sebagai pertanggungjawaban moral dalam masalah Bansos pangan yang terjadi. 

"Kami menilai Pak Edy Yusuf telah lalai dan tidak bisa melakukan tugasnya dengan baik, selaku pimpinan dalam instansi yang melaksanakan Bansos Pangan tersebut, bahkan menurut kami akan lebih baik Pak Edy Yusuf mundur dari jabatannya sebagai pertanggungjawaban moral kepada masyarakat dan pimpinan," ungkap Marga Jaya Diningrat kepada Rilis Lampung, Selasa (16/6/2020).

Dalam proses pengadaan hingga penyaluran Bansos pangan tersebut, lanjut Marga, Dinsos adalah instansi yang paling bertanggungjawab, termasuk dalam proses penunjukan langsung pihak ketiga, dan pihaknya menilai Dinsos telah lalai hingga pada akhirnya Bansos pangan tersebut bermasalah. 

"Prosesnya mulai dari perencanaan, penganggaran kami lihat sudah bagus, artinya dalam pengadaan ini menginginkan Bansos Pangan berkualitas. Namun pada proses penunjukan langsung pihak ketiga, kualitas yang diterima, proses penerimaan barang dari pihak ketiga, hingga penyalurannya menjadi pertanyaan, Dinsos telah lalai dalam melaksanakan tanggungjawabnya," tegas Marga. 

Lebih lanjut Marga menjelaskan, pada proses penerimaan barang harusnya bendahara barang pada Dinsos itu tidak menerima jika barang yang diterima tidak berkualitas, namun yang terjadi sebaliknya pengawasan yang tidak maksimal menyebabkan barang yang diterima jauh dari harapan. 

"Oleh karena itu mau siapapun juga staf yang ditugaskan, maka kepala OPD-nya yang harus merasa bertanggungjawab, karenanya akan lebih baik mundur," tutup Marga. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya