FSGI Catat Sejumlah Kelemahan PPDB pada Sistem Zonasi 2018

Elvi R

Elvi R

Jakarta

10 Juli 2018 14:50 WIB
Nasional | Rilis ID
Siswa sedang melihat pengumuman. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Siswa sedang melihat pengumuman. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi masih memiliki sejumlah kelemahan.

"Permendikbud 14/2018 tentang PPDB yang tujuan utamanya untuk pemerataan dan meminimalisir mobilitas siswa ke sekolah tertentu, masih memiliki kelemahan," ucap Sekjen FSGI, Heru Purnomo di Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Kelemahan yang dimaksud seperti munculnya PPDB jalur mandiri yang terjadi di Lampung, kemudian penyalahgunaan jalur siswa tidak mampu seperti di Jawa Tengah dan Jawa Barat, kemudian jalur migrasi seperti di DKI Jakarta, hingga sekolah yang tidak mendapatkan murid di Kota Solo.

Dia menjelaskan kelemahan itu bermula dari Permendikbud pada bagian keenam tentang biaya di Pasal 19.

Pasal itu berbunyi "Pemprov wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dibuktikan dengan SKTM".

Bahkan di Mataram, sekolah diharuskan menerima 25 persen siswa dari jalur prasejahtera yang dibuktikan dengan kartu Program Keluarga Harapan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga menimbulkan gejolak dari pemegang kartu-kartu lain seperti KIS, KKS yang akhirnya harus diakomodir.

Kemudian untuk domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

"Pasal ini tidak terukur dengan jelas alasan migrasi dari suatu daerah ke daerah lain sehingga secara faktual, sehingga banyak ditemukan migrasi dipergunakan untuk memperoleh peluang bersekolah di sekolah negeri (favorit) yang mengakibatkan menutup peluang siswa alih jenjang di zona tersebut," kata Heru.

Untuk radius zonasi, justru membatasi sekolah yang ada di pusat kota yang jauh dari konsentrasi pemukiman warga untuk memperoleh siswa, akibatnya sekolah tersebut kekurangan siswa.

Kelemahan pasal di atas juga membawa kerugian bagi sekolah-sekolah yang tidak terpenuhi daya tampungnya sehingga berakibat bagi guru-guru yang berada di sekolah tersebut tidak terpenuhinya jumlah jam mengajar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya