Eva Longgarkan Jam Operasional Mal dan Toko Modern Hingga Pukul 21.00

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

6 Maret 2021 10:33 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memimpin rapat penanganan Covid-19, Jumat (5/3/2021). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memimpin rapat penanganan Covid-19, Jumat (5/3/2021). FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berencana melonggarkan jam operasional mal dan toko modern yang semula hingga pukul 19.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.

Rencana pelonggaran jam operasional mal dan pusat perbelanjaan ini diputuskan bersama Forkopimda Bandarlampung dalam rapat penanganan penyebaran Covid-19 pada Jumat (5/3/2021).

”Untuk indomaret dan alfamaret, yang dagang-dagang di Kota Bandarlampung ini kita kasih waktu, biasanya sampai jam 7 ya, sekarang sampai jam 9,” kata Eva melalui kanal YouTube Bunda Eva yang dilihat Rilislampung, Sabtu (6/3/2021).

”Chandra juga biasanya sampai jam 7 ya? Nanti jam 9. Kita akan melakukan perjanjian khusus kepada seluruh indomaret, chandramart, mal-mal yang ada di Bandarlampung,” lanjutnya.

Sementara, untuk jam operasional restoran atau rumah makan tidak berubah yakni sampai pukul 22.00 WIB.

”(Jam operasional) Kalau yang rumah makan tetap,” ujar Eva.

Meski begitu, politikus PDI Perjuangan ini tidak menyebutkan jadwal pelaksanaan pelonggaran jam operasional mal dan toko modern tersebut.

Terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan jadwal pelaksanaan pelonggaran jam operasional mal dan toko modern akan dituangkan dalam surat edaran.

”Jadwalnya memang belum ada, karena harus dituangkan dalam surat. Suratnya sedang disusun. Jadi saat ini baru secara lisan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pembatasan jam operasional mal dan toko modern ini sudah berjalan sejak 28 Januari 2021 berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung bernomor 440/133/IV.06/2021.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya