Eva Longgarkan Jam Operasional Mal dan Toko Modern Hingga Pukul 21.00

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

6 Maret 2021 10:33 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memimpin rapat penanganan Covid-19, Jumat (5/3/2021). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memimpin rapat penanganan Covid-19, Jumat (5/3/2021). FOTO: ISTIMEWA

Dalam SE tersebut jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sedangkan jam operasional restoran, kafe, rumah karaoke, diskotik, panti pijat, rumah biliar, dan PKL hingga pukul 22.00 WIB. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya