Eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan anggota DPRD Lampung Tengah.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ali Fikri di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Tak hany itu saja, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan. Jaksa menilai ada pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan menurut Jaksa ialah Taufik dianggap tidak mendukung pemerintah yang sedang giat berantas korupsi dan dianggap menciderai tataran birokrasi pemerintahan.
"Sementara pertimbangan meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah merasa bersalah," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman didakwa telah menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp9,6 miliar bersama-sama dengan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang yang nilai keseluruhannya Rp9,6 miliar," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/5/2018).
Adapun beberapa anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddiin. Jaksa menyebut uang tersebut diberikan agar para anggota DPRD menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Sebagai realisasinya, para anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Jaksa mengatakan, mulanya Bupati Lampung Tengah melakukan komunikasi mengenai permintaan persetujuan anggota DPRD tersebut. Namun, anggota DPRD yang diwakili Natalis Sinaga mengajukan permintaan uang kepada Mustafa.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
