Eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Anonymous
Jakarta
Kemudian Mustafa memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang suap dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek pemkab pada tahun 2018. Sehingga uang suap pun diberikan kepada para pimpinan DPRD, masing-masing ketua fraksi dan anggota DPRD.
Akibat perbuatannya, Taufik didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
