Ekonomi Lagi Sulit, Pemprov Lampung Justru Bolehkan SMA-SMK Tarik SPP
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Pengelolaan SMA / SMK negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menimbulkan masalah baru.
Ini setelah Pemprov Lampung memperbolehkan penarikan dana pembinaan pendidikan (SPP) yang diatur dalam Pergub Nomor 61 Tahun 2020.
Disdikbud melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III termasuk Lampung Barat dan Pesisir Barat mulai menyosialisasikan penarikan SPP tersebut di Aula SMKN 1 Liwa, Lampung Barat pada Rabu (16/12/2020).
Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Lampung Erman Syarif mengungkapkan Pergub 61/2020 menjadi payung hukum sekaligus acuan pihak sekolah dalam melakukan penarikan SPP dari wali murid.
"Berdasarkan Bab I tentang ketentuan umum Pasal 5, yayasan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah mempersembahkan berupa uang / barang / jasa oleh peserta didik, orang tua / wali perseorangan atau bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak menentukan satuan pendidikan , "kata Erman.
Poin selanjutnya pada Pasal 2 wilayah peran dan layanan masyarakat dalam pendidikan pada SMA, SMK dan SLB negeri di Lampung yang dimaksud untuk membantu peningkatan pendidikan bermutu dan berkeadilan.
Pada Bab III tentang tanggung jawab pendidikan pendidikan Pasal 4, pendidikan pendidikan menjadi tanggung jawab antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
"Kemudian masyarakat sebagai dimaksud adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik dan pihak lain selain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan,” ujar Erman.
Lebih lanjut, Erman pendanaan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat. Dalam hal sumbangan orang tua atau wali peserta didik, yakni prinsip musyawarah, akuntabilitas, berkeadilan, kecukupan, keterbukaan, tidak mengikat dan kemanfaatan.
"Dalam penetapan besaran harus berdasarkan kecukupan terhadap kebutuhan penyelenggaraan layanan pendidikan,” tambahnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
