Ekonomi Lagi Sulit, Pemprov Lampung Justru Bolehkan SMA-SMK Tarik SPP

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

16 Desember 2020 18:42 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sosialisasi Pergub 61/2020 di Aula SMKN 1 Liwa, Rabu (16/12/2020). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Sosialisasi Pergub 61/2020 di Aula SMKN 1 Liwa, Rabu (16/12/2020). FOTO: ISTIMEWA

Erman menambahkan penarikan SPP harus terbuka, termasuk penetapan besaran yang didasari analisis kebutuhan sekolah agar disampaikan secara terbuka kepada orang tua peserta didik.

Namun, Pergub tersebut mewajibkan pihak sekolah untuk menggratiskan SPP bagi siswa yang berasal dari golongan keluarga miskin.

"Tata cara penerimaan sumbangan pada Pasal 8 ayat F masukan bahwa pendidikan wajib bagi peserta didik yang berasal dari kalangan miskin,” pungkasnya.

Sosialisasi juga dihadiri Kacabdin Wilayah III Jonisdar Ali dan Trio Zulkarnain selaku tim penerimaan peserta didik baru (PPDB) Disdikbud Lampung serta seluruh kepala SMA / SMK dan ketua komite sekolah. (*)

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya