Duh, Tubaba Hilang Pendapatan Rp145 Miliar

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulangbawang Barat

26 Agustus 2020 21:01 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD 2020 antara Pemkab dengan DPRD Tulangbawang Barat, Rabu (26/8/2020). FOTO: HUMAS PEMKAB TUBABA
Rilis ID
Penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD 2020 antara Pemkab dengan DPRD Tulangbawang Barat, Rabu (26/8/2020). FOTO: HUMAS PEMKAB TUBABA

RILISID, Tulangbawang Barat — Pemkab Tulangbawang Barat (Pemkab Tubaba) mengencangkan ikat pinggang di masa pandemi ini. Hal itu terlihat dari postur APBD-Perubahan (APBD-P) 2020.

Terjadi pengurangan cukup signifikan pada belanja dan pembiayaan daerah. Pun terlihat anjloknya dana perimbangan dan lain-lain pendapatan.

Meski begitu, pendapatan asli daerah (PAD) naik sedikit dari penambahan pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta rasionalisasi lain-lain PAD yang sah.

Semua ini diketahui dari kesepakatan KUA-PPAS APBD 2020 yang diwujudkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (26/8/2020).

Bupati Tubaba Umar Ahmad dan Ketua DPRD Ponco Nugroho langsung yang menandatangani MoU mewakili eksekutif dan legislatif. Kesepakatan sekaligus menjadi dasar pengajuan rancangan Perda APBD-Perubahan 2020.

Dalam pengantar nota KUA-PPAS APBD 2020, Umar merincikan PAD di APBD-P ditargetkan Rp39,85 miliar lebih atau naik Rp2,7 miliar dibanding APBD 2020 sebesar Rp37 miliar lebih.

Untuk dana perimbangan pada APBD-P berkurang sebesar Rp114 miliar, di mana sebelum perubahan Rp742 miliar, menjadi Rp627,96 miliar setelah perubahan.

”Pengurangan dana perimbangan ini merupakan pengurangan dari bagi hasil pajak/bukan pajak,” jelas Umar. 

Sementara, lain-lain pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp209 miliar. Atau, berkurang Rp33,758 miliar menjadi Rp175 miliar setelah perubahan.

Dengan demikian secara keseluruhan pendapatan daerah Tubaba Rp843 miliar alias berkurang Rp145 miliar dari sebelum perubahan yakni Rp988 miliar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya