Dua Napi Lapas Kalianda Otaki Peredaran Narkoba Masuk Kelompok Aceh

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

27 Agustus 2021 22:21 WIB
Daerah | Rilis ID
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi. Foto: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi. Foto: Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda melipatgandakan sistem pengamanan pasca dua napinya diduga menjadi pengendali peredaran narkoba.

Kepala Lapas Kalianda, Tetra Destorie, mengatakan pihaknya sudah memperketat seluruh sistem keamanan.

Mulai penjagaan sampai menggeledah setiap orang dan barang yang hendak masuk lapas.

Saat memasuki pintu utama lapas, tamu diperiksa dan barang bawaannya diawasi dengan X-Ray untuk mengetahui isinya. 

Dia mengungkapkan, pihaknya juga mewaspadai aktivitas di luar tembok yang mengelilingi lapas untuk menghindari penyelundupan barang terlarang dengan cara dilempar.

"Itu modus operandi yang dulu sering terjadi. Namun saat ini kami selalu berkeliling tembok untuk memastikan tidak ada modus seperti itu," jelasnya, Jumat (27/6/2021). 

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, mengatakan seluruh lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan BNN.

Hal ini bertujuan mencegah peredaran narkoba baik di dalam sel tahanan maupun di luar lingkungan. 

Dia mengungkapkan, terbongkarnya dugaan pengendalian peredaran narkoba oleh napi merupakan kerjasama antara BNN dan Lapas. Pemantauan juga cukup lama dilakukan, butuh 1 tahun. 

"Pak Kalapas dan tim BNN sudah mengendusnya. Narapidana ini adalah orang yang santai, tenang, sepertinya bukan siapa-siapa," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Narkotika

Lapas Kelas IIA Kalianda

Lampung Selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya