Dosen di Gorontalo Ikat dan Tutup Mata Istri lalu Paksa Bercinta dengan Pria Lain

AM Ikhbal

AM Ikhbal

Gorontalo

9 Maret 2020 21:20 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Rilis ID
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

RILISID, Gorontalo — Perbuatan oknum dosen salah satu universitas ternama di Gorontalo berinisial MK sungguh tak bermoral. Dia memerlakukan istrinya inisial LH secara tak manusiawi dengan memaksa korban bercinta dengan pria lain.

Pengakuan korban melalui kuasa hukumnya Novarolina Pulukadang dari OBH Yadikdam Gorontalo, awalnya korban sering dipaksa suami untuk berhubungan badan dengan cara tidak wajar.

"Menurut korban dia sering dipaksa suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain. Setelah itu baru dengan suaminya,” kata Nova dilansir Liputan6.com, Minggu (8/3/2020).

Ironisnya lagi, kejadian ini bukan hanya sekali, namun telah berulang kali dirasakan korban. Bahkan laporannya pun sudah dua kali dilayangkan ke polisi.

“Untuk laporannya sudah yang ke dua kali, sebelumnya di Madiun dan yang kedua di Gorontalo,” katanya.

Kelakuan diduga seks menyimpang itu dibuktikan berdasarkan keterangan pelaku yang mengaku istrinya harus berhubungan dahulu dengan orang lain dulu, sebelum mereka berhubungan badan.

Tubuh korban diikat dan matanya ditutup. Dia kemudian disetubuhi pria lain atas perintah suaminya.

“Karena menurut korban, suaminya mengatakan kamu harus dengan orang lain dulu setelah selesai baru sama dia. Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup,” ucapnya.

Saat ini korban yang didampingi kuasa hukumnya, sudah mendatangi PPA Polda Gorontalo untuk melaporkan hal tersebut. Pelaku dilaporkan melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Dalam UU 23 Tahun 2004 pasal 8 sudah jelas dilanggar. Dimana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu,” ujar Nova menjelaskan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya