Diperiksa KPK soal PLTU Riau-1, Ini Keterangan Dirut PLN

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

20 Juli 2018 21:03 WIB
Nasional | Rilis ID
Direktur PLN Sofyan Basyir. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Direktur PLN Sofyan Basyir. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang ke gedung KPK sekitar pukul 09:50 WIB.

Sedianya Sofyan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 dengan tersangka Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited.

Dalam kedatangannya itu, Sofyan tak banyak berkomentar. Ia langsung memilih masuk ke lobi KPK dan naik ke ruang pemeriksaan.

"Diperiksa sebagai saksi ya," ujarny singkat sebelum masuk ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Saat ditanya terkait penunjukan langsung Blackgold sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek itu, Sofyan enggan menjelaskannya. Ia hanya membantah bahwa tidak ada penunjukan langsung.

"Enggak yak. Enggak ada." kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Sofyan Basir untuk mendalami skema kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.

"Peran PLN dalam skema kerja sama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan sebelumnya," kata Febri.

Sebelumnya, pada Minggu 15 Juli 2018, KPK menggeledah kediaman Sofyan Basir, dari penggeledahan tersebut KPK menyita CCTV dan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus suap PLTU Riau-1.

Sehari setelah menggeledah kediaman Sofyan Basir, penyidik KPK pada Senin 16 Juli 2018 menggeledah kantor Sofyan Basir. Dari penggeledahan itu KPK menemukan dokumen penunjukan PT Blackgold Natural Resources Limited sebagai perusahaan yang mengerjakan PLTU Riau-1.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya