Difasilitasi Pemkab Lamsel, Penemu Obat Corona Mio Kopi Tolak Uji Lab
lampung@rilis.id
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Baru-baru ini media sosial digegerkan dengan penemuan obat corona bernama Mio Kopi. Penemunya ialah Nyoman Subamio (54), warga Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel).
Nyoman mengklaim ramuan Mio Kopi mampu menyembuhkan pasien Covid-19. Pihaknya pun telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.
Tak hanya itu, dirinya juga telah berusaha menemui pihak-pihak berwenang di Lampung. Namun, upayanya belum mendapatkan respons positif.
Setelah viral dan menjadi buah bibir masyarakat, Bupati Lamsel Nanang Ermanto kemudian mengundang Nyoman ke kantor bupati setempat, pada Senin (8/6/2020) lalu.
Di hadapan Kapolres Lamsel AKBP Eddi Purnomo dan Dandim 0421/LS Letkol (Kav.) Robinson Oktovianus Bessie, Nanang bersedia memfasilitasi Mio Kopi untuk melakukan uji laboratorium di BPOM Lampung.
Nyoman pun memberikan satu botol berisi satu liter Mio Kopi untuk diteliti dan diuji laboratorium oleh BPOM melalui Dinas Kesehatan Lamsel.
Setelah difasilitasi Pemkab Lamsel, Nyoman justru tidak bersedia mengikuti tahapan proses pengujian yang akan dilakukan BPOM.
Hal itu terungkap setelah Nyoman kembali menemui Bupati Lamsel dengan menyerahkan surat pernyataan bermaterai Rp6000, Kamis (11/6/2020).
“Dengan ini saya menyatakan kepada Pemda Lampung Selatan, bahwa saya mengucapkan terima kasih pada Pemda Lampung Selatan yang sudah memfasilitasi persoalan saya mengenai obat Covid-19. Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak memenuhi persyaratan pengujian obat corona yang saya kembangkan, yaitu peninjauan langsung tempat produksi serta tidak bersedia untuk dilakukan uji laboratorium terhadap bahan-bahan obat tersebut oleh Badan POM Bandarlampung,” demikian bunyi surat pernyataan Nyoman.
Sementara Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengaku telah memfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan Nyoman. Dia pun mengapresiasi inovasi warganya tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
