Dear Pak Arinal, Pertumbuhan IPM Lampung Terendah Dalam Sepuluh Tahun Terakhir
Wirahadikusumah
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan jajarannya sepertinya harus bekerja lebih giat lagi dalam menyejahterakan masyarakat Lampung.
Sebab, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, terjadi perlambatan pertumbuhan pada Indkes Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2020 di provinsi ini.
Bahkan, pertumbuhan IPM di tahun 2020 adalah yang terendah dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Itu dilaporkan BPS Lampung dalam berita resmi statistik yang ditayangkan di situsnya lampung.bps.go.id pada 4 Januari 2021.
Pada situsnya itu, BPS Lampung melaporkan, IPM Provinsi Lampung tahun 2020 hanya mencapai 69,69. Itu berarti pertumbuhan IPM hanya sebesar 0,17 persen atau meningkat 0,12 poin dibandingkan capaian tahun 2019 sebesar 69,57.
Sementara, jika dibandingkan pada tahun 2019, pertumbuhan IPM Lampung sebesar 0,80 poin.
Kemudian, pertumbuhan pada tahun 2018 (1,13), 2017 (0,89), 2016 (1,05), 2015 (0,80), 2014 (1,05), 2013 (1,33), 2012 (1,04), dan 2011 (0,77).
Menurut BPS Lampung, perlambatan pertumbuhan IPM tahun 2020 dipengaruhi oleh turunnya rata-rata pengeluaran per kapita yang disesuaikan. Indikator ini turun dari Rp10.114 juta pada 2019 menjadi Rp9.982 juta rupiah pada 2020.
Diketahui, ada beberapa dimensi dalam menentukan IPM. Di antaranya dimensi umur panjang dan hidup sehat dan umur harapan hidup saat lahir yang pada tahun 2020 di Lampung meningkat 0,2 persen.
Kemudian dimensi pendidikan. Untuk dimensi ini pada komponen harapan lama sekolah di tahun 2020 meningkat 0,16 persen sedangkan rata-rata lama sekolah meningkat 1,64 persen.
Selanjutnya, dimensi standar hidup layak yang dilihat dari komponen pengeluaran per kapita per tahun yang disesuaikan menurun sebesar -131 persen.
Diketahui, kemajuan pembangunan manusia dapat dilihat dari kecepatan IPM. Sebab, dari itu bisa tergambarkan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pembangunan manusia dalam suatu periode.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
