Dandim Paparkan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Mesuji
Juan Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Komandan Kodim (Dandim) 0426 Tulangbawang, Letkol. Inf Kohir, memberi paparan pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan dalam menghadapi kenormalan baru, Rabu (10/6/2020) di aula Kantor Bupati Mesuji, di Wiralaga Mulya.
Dandim mengatakan tatanan baru menjadi kebiasaan yang baru. Ini adalah kebiasaan baru. Hidup berdampingan dengan Covid-19. Dengan protokol kesehatan.
Ada dua hal penting yang disampaikan dandim yakni mengenai pemahaman new normal itu sendiri dan pendampingan dalam pemberlakuan tatanan baru tersebut.
Kabupaten Mesuji, kata Kohir, akan dilaksanakan operasi pendisiplinan mulai Tanggal 12 Juni 2020.
Acara paparan sosialisasi dihadiri Bupati Mesuji, Saply TH, Kabagops Polres Mesuji, Kompol. Dwi Santoso, Sekdakab, Syamsudin, seluruh pejabat OPD, camat, beberapa kades dan tokoh masyarakat Mesuji.
Dalam paparan itu, dandim sampaikan tempat ibadah, pasar dan tempat wisata menjadi obyek sasaran penerapan operasi pendisiplinan di Mesuji.
Dalam operasi pendisiplinan hal yang wajib dipatuhi adalah menggunakan masker. Mencuci tangan dan jaga jarak. "Hindari kerumunan. Nanti ada patroli aktif untuk memecah kerumunan," katanya.
Ia mencontohkan pasar akan dibuat pos tiap pintu keluar masuk Pasar. Lalu akan dilakukan pengawasan dan pengendalian tiap satu pekan. "Tugas pokok kita perkuatan pendisiplinan protokol kesehatan," ujarnya.
Bupati Mesuji, Saply, TH, dalam acara tersebut mengungkapkan, Protokol kesehatan adalah upaya pencegahan Covid-19. "Kita tahu, pandemi wabah ini sudah tersebar di Indonesia. Kita bersyukur jika di Mesuji sampai saat ini belum ada kasus covid-19. "Meski demikian kita harus waspada. Melalui protokol kesehatan masyarakat menjelang kenormalan baru. Saya apresiasi kegiatan hari ini. Guna pemahaman kesamaan berpikir. Ini agar menerapkan di wilayah masing-masing.
Untuk itu, kata bupati perlu dukungan semua pihak. Terutama kepatuhan kedisplinan. Penentu keberhasilan penanganan covid-19 adalah masyarakat mengikuti imbauan pemerintah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
